Semburan lumpur lapindo tahun 2006 masih menyembur hingga sekarang. Sudah ribuan rumah, sawah dan puluhan ribu warga yang terusir dari desanya. Sudah triliuan juga uang APBN yang terserap untuk mengatasi masalah lumpur lapindo ini. Jika pengeboran baru ini terjadi maka ada potensi kejadian semburan lumpur akan bertambah lagi yang artinya korbannya akan semakin bertambah banyak. Tidak hanya di desa lokasi pengeboran (Kedungbanteng dan Banjarasri) namun juga desa-desa di sebelahnya seperti Penatarsewu, Kalidawir, Banjarpanji dan Sentul.
Warga di Banjarasri dan Kedungbanteng sudah pernah melakukan protes atas rencana pengeboran ini namun tidak didengar dan justru teror dan tekanan yang didapatkan. Padahal dalam UU no.22 tahun 2001 tentang Migas pasal 33 ayat 3 (d) pengeboran tidak boleh dilakukan di bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut. Pemerintah tidak menghiraukan keberatan warga malah justru tanggal 6 Januari 2015 membantu PT. Lapindo mengerahkan 500 aparat gabungan TNI-Polri untuk memaksakan alat berat masuk lokasi.